Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) LPSK melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal pada pemeriksaan administratif terdapat kekuranglengkapan dokumen permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu:
a. paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, untuk permohonan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis; dan/atau
b. paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, untuk permohonan Kompensasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pemohon tidak melengkapi permohonan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis, pemohon dianggap mencabut permohonannya.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pemohon tidak melengkapi permohonan kompensasi, permohonannya ditindaklanjuti melalui SMPL untuk mendapatkan keputusan.
Koreksi Anda
