Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya tidak mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kompensasi diajukan oleh LPSK.
Koreksi Anda