Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam hal Korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya tidak mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kompensasi diajukan oleh LPSK.
Koreksi Anda
