Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kompensasi minimal memuat: a. identitas Korban; b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban; c. uraian tentang terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme; dan d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita. (2) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik; d. fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia; e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
Koreksi Anda