Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Permohonan kompensasi minimal memuat:
a. identitas Korban;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(2) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik;
d. fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
Koreksi Anda
