Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi psikologis paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
c. bentuk bantuan yang diminta.
(2) Permohonan Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Koreksi Anda
