Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi psikologis paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan c. bentuk bantuan yang diminta. (2) Permohonan Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik; c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Koreksi Anda