Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan substantif, penghitungan kerugian serta pemberian besaran Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi yang diajukan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda