Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Setelah melakukan pemeriksaan administratif dan substantif, terhadap permohonan yang diajukan oleh LPSK, juga dilakukan penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban.
Koreksi Anda
