Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah melakukan pemeriksaan administratif dan substantif, terhadap permohonan yang diajukan oleh LPSK, juga dilakukan penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban.
Koreksi Anda