Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka proses pemeriksaan administratif dan substantif atas permohonan Kompensasi Korban, LPSK dapat meminta dokumen dan/atau informasi yang diperlukan dari Korban, keluarga, ahli waris, aparat penegak hukum, atau instansi/pihak lain yang terkait. (2) Dalam hal Korban telah meninggal dunia dan Keluarga atau ahli warisnya tidak ditemukan, LPSK menindaklanjuti permohonan Kompensasi dengan melakukan penghitungan kerugian.
Koreksi Anda