Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korban, keluarga, atau ahli warisnya yang tidak mengajukan permohonan Kompensasi, LPSK mengajukannya berdasarkan surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik. (2) Korban, keluarga, atau ahli warisnya yang tidak mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat surat pernyataan tidak mengajukan kompensasi.
Koreksi Anda