Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korban tindak pidana teorisme berhak mendapatkan: a. Bantuan Medis; b. Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis; c. Santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan d. Kompensasi. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada warga negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda