Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda