Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh LPSK dengan: a. meminta penghentian dan/atau penundaan proses hukum atas kasus Terlindung yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan dan/atau kasus yang ia berikan kesaksiannya sampai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, kecuali kesaksian atau laporan yang diberikannya tidak dengan iktikad baik; b. berkoordinasi dengan aparat penegak hukum; dan/atau c. memberikan pendapat hukum kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda