Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Medis dan/atau Bantuan Rehabilitasi Psikologis darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan oleh tenaga kesehatan dan/atau psikolog yang memiliki izin praktik.
Koreksi Anda