Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam hal kondisi wilayah tempat tinggal Saksi dan/atau Korban tidak tersedia tenaga psikolog yang memiliki izin praktik, rumah sakit, lembaga profesi psikolog, dan/atau lembaga yang menyediakan layanan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Psikologis dapat dilakukan dengan:
a. meminta pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Psikologis untuk dilakukan oleh unit pelaksana teknis di daerah yang memiliki tenaga psikolog;
b. mendatangkan psikolog dari wilayah lain;
c. menggunakan layanan psikolog secara daring; atau
d. psikolog yang memiliki kompetensi.
Koreksi Anda
