Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kondisi wilayah tempat tinggal Saksi dan/atau Korban tidak tersedia tenaga psikolog yang memiliki izin praktik, rumah sakit, lembaga profesi psikolog, dan/atau lembaga yang menyediakan layanan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Psikologis dapat dilakukan dengan: a. meminta pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Psikologis untuk dilakukan oleh unit pelaksana teknis di daerah yang memiliki tenaga psikolog; b. mendatangkan psikolog dari wilayah lain; c. menggunakan layanan psikolog secara daring; atau d. psikolog yang memiliki kompetensi.
Koreksi Anda