Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan oleh LPSK bekerjasama dengan psikolog, rumah sakit, lembaga profesi psikolog, dan/atau lembaga yang menyediakan layanan psikologi.
(2) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin praktik psikologi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi.
(3) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikologis dapat dilakukan oleh petugas LPSK yang memiliki keahlian di bidang psikologi dan tersertifikasi.
Koreksi Anda
