Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Hak atas penggantian biaya berupa pemberian biaya hidup sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a diberikan penggantian:
a. penghasilan Terlindung selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan;
b. biaya kebutuhan sandang dan/atau pangan Terlindung selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan;
c. biaya kebutuhan pendidikan dan/atau pengobatan selama yang bersangkutan berada dalam program Perlindungan; dan/atau
d. biaya lainnya sesuai dengan Keputusan LPSK.
(2) Hak atas penggantian biaya yang berupa pemberian biaya transportasi sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat diberikan penggantian:
a. biaya transportasi selama mengikuti proses peradilan; dan/atau
b. biaya transportasi selama mengikuti program Perlindungan.
(3) Pelaksanaan hak atas penggantian biaya berupa pemberian biaya hidup sementara dan/atau biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan dalam program Perlindungan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:
a. melakukan identifikasi biaya hidup sementara dan/atau biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan Terlindung;
b. pemberian hak atas penggantian biaya sesuai dengan kebutuhan Terlindung; dan
c. penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan pemberian hak atas penggantian biaya.
Koreksi Anda
