Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b kepada Saksi dan/atau Korban, dapat dilakukan oleh LPSK atau bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang sesuai kebutuhan Korban. (2) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikososial yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban meliputi: a. sandang; b. pangan; c. papan; d. perolehan pekerjaan; e. keberlangsungan pendidikan; dan/atau f. Bantuan lainnya untuk meringankan, melindungi memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual.
Koreksi Anda