Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang. (2) Dalam hal kondisi keamanan Terlindung membutuhkan peningkatan pengamanan, pelaksanaan pendampingan dapat meminta dukungan penambahan personil pengamanan dari kepolisan setempat atau institusi lainnya.
Koreksi Anda