Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan kebutuhan Terlindung dan ruang lingkup kasus yang telah di putus dalam Keputusan LPSK.
(2) Pelaksanaan pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas pelaksana Perlindungan.
(3) Dalam hal pemberian nasihat hukum diberikan berupa bantuan hukum oleh advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilaksanakan dengan tahapan:
a. melakukan identifikasi kebutuhan Terlindung terkait bantuan hukum oleh advokat;
b. melakukan koordinasi dengan pemberi bantuan hukum oleh advokat terkait kasus yang dihadapi Terlindung;
c. melakukan penyiapan administrasi terkait pemberian bantuan hukum oleh advokat;
d. penunjukan bantuan hukum oleh advokat ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK; dan
e. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bantuan hukum oleh advokat juga dapat diberikan akomodasi dan/atau pemenuhan hak lainnya sesuai kebutuhan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
