Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan kepada Terlindung yang tidak dapat berbahasa INDONESIA.
(2) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan berupa:
a. penerjemahan dari satu bahasa verbal dengan bahasa verbal lain dalam bahasa yang sama;
b. penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa yang lain;
dan/atau
c. penerjemahan dari bahasa verbal ke bahasa non verbal, atau sebaliknya.
(3) Pelaksanaan fasilitasi penerjemah dilaksanakan melalui tahapan:
a. melakukan identifikasi terkait dengan kebutuhan Terlindung untuk fasilitasi penerjemah;
b. melakukan penyiapan administrasi untuk penyediaan layanan penerjemah;
c. melakukan koordinasi dengan penyedia layanan penerjemah terkait pelaksanaan penerjemah sesuai kebutuhan Terlindung; dan
d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penunjukan dan jangka waktu penugasan penerjemah ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Koreksi Anda
