Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Medis terhadap Saksi dan/atau Korban dapat diberikan melalui mekanisme: a. kerja sama antara LPSK dengan instansi layanan kesehatan yang dirujuk dengan penjaminan biaya dari LPSK; dan/atau b. kerja sama LPSK dengan lembaga pemerintah pemberi program jaminan asuransi Kesehatan. (2) Pembayaran atau penggantian biaya medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
Koreksi Anda