Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat diberikan kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bantuan Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan keterangan dokter, psikiater dan/atau bukti pendukung lainnya.
Koreksi Anda
