Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fasilitasi pengurusan mendapatkan identitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan dengan tahapan: a. mengajukan permohonan pengurusan mendapatkan identitas baru kepada Pengadilan Negeri/Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Terlindung melalui LPSK; b. melakukan koordinasi dengan instansi atau pejabat terkait yang berwenang lainnya untuk menindaklanjuti surat permohonan perubahan identitas; c. mendampingi Terlindung dalam proses administrasi perubahan identitas; dan d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda