Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fasilitasi pengurusan mendapatkan identitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan dengan tahapan:
a. mengajukan permohonan pengurusan mendapatkan identitas baru kepada Pengadilan Negeri/Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Terlindung melalui LPSK;
b. melakukan koordinasi dengan instansi atau pejabat terkait yang berwenang lainnya untuk menindaklanjuti surat permohonan perubahan identitas;
c. mendampingi Terlindung dalam proses administrasi perubahan identitas; dan
d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
