Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) LPSK dapat melakukan penghentian program Perlindungan berdasarkan Keputusan LPSK.
(2) Pemberian program Perlindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Terlindung meminta agar Perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat berwenang dalam hal permintaan Perlindungan terhadap Terlindung berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. Terlindung melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian;
d. LPSK berpendapat bahwa Terlindung tidak lagi memerlukan Perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; dan/atau
e. jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan itikad baik.
Koreksi Anda
