Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan program Perlindungan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan perubahan program Perlindungan.
(2) Perubahan program Perlindungan yang diberikan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. perpanjangan;
b. penambahan; dan/atau
c. pengurangan.
Koreksi Anda
