Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan program Perlindungan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan perubahan program Perlindungan. (2) Perubahan program Perlindungan yang diberikan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. perpanjangan; b. penambahan; dan/atau c. pengurangan.
Koreksi Anda