Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a juga termasuk pemberian biaya pemakaman kepada Saksi dan/atau Korban yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan LPSK.
Koreksi Anda