Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a juga termasuk pemberian biaya pemakaman kepada Saksi dan/atau Korban yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan LPSK.
Koreksi Anda
