Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Bantuan Medis;
b. Bantuan Rehabilitasi Psikososial; dan/atau
c. Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Koreksi Anda
