Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Bantuan Medis; b. Bantuan Rehabilitasi Psikososial; dan/atau c. Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Koreksi Anda