Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi:
a. fasilitasi kompensasi untuk Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme atau tindak pidana kekerasan seksual;
dan
b. fasilitasi restitusi untuk Korban tindak pidana.
Koreksi Anda
