Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi hak Saksi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. penanganan secara khusus; dan/atau
b. penghargaan atas kesaksiannya.
(2) Penanganan secara khusus dan/atau penghargaan atas kesaksiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
