Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi informasi: a. mengenai perkembangan penanganan kasus; b. mengenai putusan pengadilan; dan/atau c. dalam hal terpidana dibebaskan.
Koreksi Anda