Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Hak atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
b. biaya transportasi sesuai kebutuhan dalam program Perlindungan.
Koreksi Anda
