Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau b. biaya transportasi sesuai kebutuhan dalam program Perlindungan.
Koreksi Anda