Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Perlindungan dalam pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi pemberian: a. Perlindungan fisik; b. hak prosedural; c. hak atas penggantian biaya; d. hak atas informasi; e. Perlindungan hukum; f. fasilitasi hak Saksi pelaku; g. fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi; dan/atau h. Hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda