Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Program Perlindungan diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.
(2) Program Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan LPSK.
Koreksi Anda
