Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Perlindungan diberikan berdasarkan Keputusan LPSK. (2) Program Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan LPSK.
Koreksi Anda