Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 422);
b. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
