Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan untuk: a. memastikan pelaksanaan Perlindungan sesuai dengan Keputusan LPSK; b. memastikan pelaksanaan Perlindungan dilakukan sesuai prinsip-prinsip Perlindungan; c. memastikan pelaksanaan Perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta disiplin dan tata tertib pegawai; dan/atau d. meningkatkan kualitas layanan Perlindungan bagi Terlindung dalam mendukung pengungkapan tindak pidana.
Koreksi Anda