Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan untuk:
a. memastikan pelaksanaan Perlindungan sesuai dengan Keputusan LPSK;
b. memastikan pelaksanaan Perlindungan dilakukan sesuai prinsip-prinsip Perlindungan;
c. memastikan pelaksanaan Perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta disiplin dan tata tertib pegawai; dan/atau
d. meningkatkan kualitas layanan Perlindungan bagi Terlindung dalam mendukung pengungkapan tindak pidana.
Koreksi Anda
