Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dilakukan oleh Pimpinan LPSK, unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak Saksi dan Korban dan/atau bersama dengan instansi terkait yang berwenang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan Perlindungan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat atau pasca pelaksanaan Perlindungan.
Koreksi Anda