Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b minimal memuat:
a. nomor dan tanggal Keputusan LPSK tentang diterimanya permohonan Perlindungan; dan
b. subjek hukum Terlindung dan/atau program Perlindungan yang akan diberikan.
Koreksi Anda
