Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b minimal memuat: a. nomor dan tanggal Keputusan LPSK tentang diterimanya permohonan Perlindungan; dan b. subjek hukum Terlindung dan/atau program Perlindungan yang akan diberikan.
Koreksi Anda