Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
Keputusan LPSK ditindaklanjuti dengan penyampaian:
a. surat pemberitahuan kepada Terlindung tentang diterimanya permohonan Perlindungan;
b. surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang tentang Perlindungan;
c. surat perjanjian antara LPSK dengan Terlindung;
dan/atau
d. surat pernyataan kesediaan Terlindung untuk mengikuti syarat Perlindungan.
Koreksi Anda
