Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan LPSK ditindaklanjuti dengan penyampaian: a. surat pemberitahuan kepada Terlindung tentang diterimanya permohonan Perlindungan; b. surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang tentang Perlindungan; c. surat perjanjian antara LPSK dengan Terlindung; dan/atau d. surat pernyataan kesediaan Terlindung untuk mengikuti syarat Perlindungan.
Koreksi Anda