Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSK melaksanakan pemberian Perlindungan kepada Terlindung dalam program Perlindungan yang meliputi: a. pemenuhan hak; dan/atau b. pemberian Bantuan.
Koreksi Anda