Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Teks Saat Ini
LPSK melaksanakan pemberian Perlindungan kepada Terlindung dalam program Perlindungan yang meliputi:
a. pemenuhan hak; dan/atau
b. pemberian Bantuan.
Koreksi Anda
