Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
