Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan: a. Peraturan LPSK; dan/atau b. tugas fungsi sekretariat jenderal LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK dapat MENETAPKAN keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengatur.
Koreksi Anda