Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli yang telah dibubuhi nomor dan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
