Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan rancangan Peraturan LPSK yang telah disetujui pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Ketua LPSK untuk ditetapkan. (2) Rancangan Peraturan LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK dengan membubuhkan tandatangan. (3) Rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penomoran oleh Unit Organisasi yang menangani urusan dibidang peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda