Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pimpinan LPSK menilai rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 masih terdapat perbaikan, pimpinan LPSK mengembalikan rancangan Peraturan LPSK tersebut beserta catatan atau masukan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Sekretaris Jenderal LPSK menindaklanjuti catatan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk menyempurnakan rancangan Peraturan LPSK tersebut.
(3) Rancangan Peraturan LPSK dan telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan.
Koreksi Anda
