Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan secara tertulis hasil penyusunan rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Sekretaris Jenderal LPSK untuk dilakukan penyelarasan.
(2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.
Koreksi Anda
