Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan LPSK dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Pemrakarsa membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan LPSK yang terdiri atas: a. ketua tim; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi.
Koreksi Anda