Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan LPSK di luar Program Penyusunan Peraturan LPSK dengan mengajukan usul kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. urgensi dan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda