Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal LPSK melalui kepala biro yang menangani urusan dibidang hukum menyusun daftar rencana penyusunan rancangan Peraturan LPSK. (2) Daftar rencana penyusunan rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas melalui rapat yang dihadiri oleh: a. pimpinan unit eselon II; b. pimpinan unit eselon III lainnya; dan c. tenaga ahli; (3) Dalam hal diperlukan, pimpinan LPSK dapat menghadiri rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Rapat penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan daftar rancangan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda