Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya disebut LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Kode Etik LPSK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Anggota LPSK dan Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi maupun dalam menjalani kehidupan pribadi.
3. Anggota LPSK adalah anggota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ditetapkan melalui Keputusan PRESIDEN.
4. Pegawai LPSK adalah personil yang membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta bantuan administrasi LPSK, yang bertanggung jawab kepada anggota LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.