Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank yang memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan laporan khusus kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda