Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
Selain menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank yang memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan laporan khusus kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
