Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format dan tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Jenis, format, serta tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian laporan melalui portal pelaporan terintegrasi.
Koreksi Anda