Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYATSYARIAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Format dan tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laporan perubahan informasi data pokok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Jenis, format, serta tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian laporan melalui portal pelaporan terintegrasi.
Koreksi Anda
